Pangkalpinang-Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beserta Dirlantas Polda Babel  mengelar Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan di beberapa ruas jalan di Pulau Bangka.

Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zanuari Anizar di sela sela kesibukannya di Ruang Kerja Dinas Perhubungan Babel. Jumat (2/7/2021).

Inspeksi  mendadak ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan penindakan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan pick up dan truk yang menyalahi aturan sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan.

Lanjut Zanuari dengan adanya operasi gabungan ini diharapkan kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan pick up dan truk wajib melengkapi buku KIR yang valid dan tidak over dimension over loading (ODOL).

“Razia yang dilakukan ini merupakan tindakan yang dilakukan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan pick up dan truk wajib memiliki surat surat kelengkapan kendaraan yang berlaku, dan jangan sampai ke depannya terjadi ODOL yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Zanuari.

Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini, jelas Zanuari, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Pemerintah ungkap Zanuari, mengupayakan program  Zero Over Dimension Over Loading 2023 dapat terselenggara dengan baik dan berjalan dengan lancar khususnya di Babel.

“Kita harapkan untuk ke depan apabila masih ada pelanggaran-pelanggaran, kita usahakan melakukan penindakan tegas bekerjasama dengan kepolisian terhadap kendaraan yang  over dimension over load, karena alat-alat untuk memotong yang berhubungan dengan penindakan sudah disiapkan untuk memberi efek jera,” tegas Zanuari pada kesempatan itu.

Zanuari menghimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan yaitu melengkapi surat-surat kendaraannya dan bagi kendaraan yang ODOL agar melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri.

“Kami menghimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang ODOL yang belum maupun sudah terjaring razia untuk melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri,” tutup Zanuari.