Pangkalpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah mengupayakan langkah-langkah strategis demi meningkatkan keteraturan dan kualitas pelayanan transportasi publik di wilayah Bumi Serumpun Sebalai. Melalui rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 01 Desember 2025, di Ruang Rapat Dishub Babel, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi angkutan umum serta ketersediaan armada angkutan umum. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mencari solusi atas berbagai kendala operasional yang terjadi di lapangan guna mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata bagi masyarakat.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang LLAJ, Herman Naviar, S.E. , menyoroti sejumlah masalah krusial, terutama persaingan dengan transportasi online dan kepatuhan perizinan angkutan resmi.


Ketua Tim Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Asrida, S.E., menegaskan pentingnya kepatuhan operator terhadap regulasi yang berlaku.
"Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan transportasi yang aman, selamat, lancar, dan murah sesuai dengan amanah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ," ujar Rina Asrida.
Beliau juga menekankan upaya penertiban administrasi angkutan jalan, khususnya angkutan AKDP, terus dilakukan untuk meningkatkan keteraturan pelayanan. Rina mengingatkan bahwa izin jam trayek dalam Kartu Pengawasan (KP) yang diterbitkan bukan milik pribadi atau hak yang bisa diwariskan melainkan fasilitas operasional yang harus dipatuhi.


Rapat yang turut mengundang Dirlantas POLDA Babel, Kasat PJR POLDA Babel, Jasa Raharja, Kabid PAD BAKUDA Prov. Kep Babel,DPMPTSP Prov Kep. Babel, Kepala Bidang LLAJ Seluruh Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Kepala Terminal Seluruh Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Ketua DPD ORGANDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Serta Pelaku Usaha angkutan membahas beberapa langkah tegas untuk menertibkan sektor transportasi umum.
Dalam diskusi, perwakilan operator dan pemerintah daerah menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi: Kalah Saing dengan Transportasi Online, Isu Perizinan Digital (OSS) dan KIR,Persaingan Tidak Sehat.
Menanggapi masalah ini, Dirlantas Polda Babel (Kasat PJR, Adi Putra) menyampaikan akan dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya, baik melalui sistem ETLE maupun penindakan manual. Pihak Kepolisian juga dapat melaksanakan razia dadakan berdasarkan aduan masyarakat sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum (GAKUM).

Selain itu, Kasat PJR menginformasikan adanya usulan revisi terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPR RI untuk mengakomodir aturan tentang angkutan online.
Setelah berlangsungnya berbagai diskusi,pertanyaan,pertukaran pendapat serta adu argumen,rapat ini kemudian meghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya :
Pemeriksaan KIR Berkala: Dinas Perhubungan akan mengusulkan pelaksanaan pemeriksaan KIR kendaraan secara berkala dengan wajib melampirkan Kartu Pengawasan (KP) dan/atau Surat Keterangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai syarat pendukung.


Status Jam Trayek: Jam trayek ditegaskan bukan merupakan warisan atau hak yang dapat diwariskan, melainkan ketentuan operasional yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Jam trayek yang tidak diperbarui akan dihapus, dan kuota trayek tersebut dapat dialihkan kepada perusahaan lain yang lebih siap memenuhi persyaratan, kemudian akan berkoordinasi dengan Kepala Terminal untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan efektif.
Kepatuhan Rute: Jam trayek dan rute wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, apabila dalam rute tercantum Rute Pangkalpinang-Kelapa-Mentok , maka kendaraan wajib masuk dan berhenti di Terminal Kelapa baru bisa melanjutkan ke Mentok , dan tidak diperkenankan melakukan penyimpangan rute dalam bentuk apapun.


Regulasi Angkutan Online: Akan ada usulan revisi terhadap UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ untuk mengakomodir aturan tentang angkutan online yang saat ini sedang diproses di DPR RI.
Pembenahan Izin Pariwisata: Perizinan AKDP dan bus pariwisata pada prinsipnya memiliki ketentuan yang sama, namun fakta di lapangan menunjukkan tidak ada yang berizin atau masih dalam proses, meskipun telah menggunakan plat kuning. Hal ini akan menjadi catatan penting untuk pembenahan ke depan.


Validasi Plat Kendaraan: Ditegaskan bahwa izin dan Kartu Pengawasan bukanlah milik pribadi, sehingga apabila ada kendaraan berplat kuning tetapi tidak tercatat di OSS, maka akan direkomendasikan ke BAKUDA untuk dikembalikan plat kuning menjadi plat hitam, karena perbedaan pajak berpotensi menyebabkan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Penegakan Hukum (GAKUM): Pihak Kepolisian dapat melaksanakan razia dadakan apabila terdapat aduan atau laporan dari masyarakat. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum (GAKUM) untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan standar pelayanan yang berlaku.


Dengan adanya penegasan aturan dan penertiban ini, diharapkan agar Pelaku Usaha tertib perizinan karena jika izin tertib pasti tertib pajak,tertib KIR dan tertib iuran asuransi Jasa Raharja sektor transportasi umum di Bangka Belitung dapat kembali tertib, aman, dan selamat, sesuai dengan tujuan yang disepakati bersama. Kolaborasi aktif antara Dishub, Operator,BAKUDA, Kepolisian, Jasa Raharja, dan PTSP menjadi kunci agar masalah perizinan yang menghambat (seperti di OSS) segera teratasi, dan para Pelaku Usaha terus didorong untuk melakukan inovasi layanan, sehingga angkutan umum konvensional kembali menarik bagi penumpang dan dapat bersaing secara sehat dengan transportasi online dalam mewujudkan mobilitas yang lancar dan terjamin keselamatannya.