Pangkalpinang — Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengendalian dan pengawasan tarif AKDP kelas ekonomi di wilayah operasional Prov Kep. Bangka Belitung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rapat dibuka oleh Kepala Dinas yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dihadiri Jajaran Dinas Perhubungan, Ketua DPD ORGANDA, dan Analis Perizinan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (10/12/2025).

Dalam paparannya, Radya Muammar, Pengawas Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merumuskan beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya, terdapat ketidaksesuaian tarif eksisting dengan tarif yang berlaku dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi

Lebih jauh Radya menegaskan bahwa pemberlakuan tarif eksisting tidak terbagi dalam rentang tarif batas atas dan tarif batas bawah sehingga dengan adanya dinamika pasar dan ketidakpastian harga komponen kendaraan, menyulitkan pelaku usaha dalam konsistensi pemberlakuan tarif.Evaluasi ini turut mempertimbangkan kenaikan biaya operasional kendaraan dalam dua tahun terakhir. Harga oli mesin, minyak rem, filter oli, hingga ban tercatat mengalami kenaikan hingga puluhan persen. Kondisi ini dinilai memengaruhi keberlanjutan usaha angkutan umum.

Dishub juga menyoroti persaingan dengan transportasi berbasis aplikasi, travel, dan angkutan carter yang kian menekan jumlah penumpang bus AKDP.Ketua DPD ORGANDA Provinsi Kep. Bangka Belitung yang dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnain menyatakan evaluasi dapat saja dilaksanakan namun untuk tahun ini disarankan untuk tidak menaikkan tarif mengingat kondisi ekonomi masyarakat dan sedikitnya penumpang.

Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan analisis BOK serta kemampuan dan kemauan masyarakat membayar tarif (ATP-WTP) sebagai dasar penetapan tarif baru. Hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Selain penyesuaian tarif, Pemprov Kep. Bangka Belitung melalui Dinas Perhubungan juga menyiapkan pengembangan sistem informasi tarif digital, pembayaran nontunai, serta sistem pelacakan kendaraan secara real time untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan transportasi publik.

Dari rapat tersebut Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyimpulkan bahwa tarif AKDP Kelas Ekonomi Wilayah Operasional Bangka Belitung tidak ada kenaikan tarif pada tahun 2025/2026 dan masih berlaku sesuai Pergub No.8 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi. Pada penutup rapat Rusdi mengungkapkan dengan adanya evaluasi tarif ini mampu memberikan harga yang ideal dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Dinas Perhubungan senantiasa berupaya memberikan pelayanan angkutan umum terbaik bagi masyarakat Bangka Belitung.