Muntok, Babar -Dengan adanya pertemuan ini diharapkan tidak adalagi kesalahan penafsiran bagi kedua belah pihak dan rapid tes masih berlaku.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Babel, Tajuddin saat menghadiri Rapat Koordinasi antar  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan Pemerintah Provinsi  Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Gedung OR II Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Selasa (15/9/2020).

Kemudian Tajuddin mengungkapkan, semua pihak dapat melaksanakan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan sebaik baiknya, sehingga penyebaran Covid-19 di Bangka Belitung dan Sumatera Selatan dapat dikendalikan khususnya melalui Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Kalian dan Tanjung Api-api sebagai akses keluar masuknya penumpang.

Selain itu Tajuddin menjelaskan dengan adanya pertemuan yang dilakukan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemkab Bangka Barat dengan Pemprov Sumatera Selatan dan dapat dijalankan sesuai kesepakatan dan mengacu kepada peraturan protokol kesehatan covid-19.

Ditambahkannya ada 4 (empat) kesepakatan yang harus diperhatikan dalam menjalankan protokol kesehatan  covid -19 dimana masing masing pihak akan melaksanakan mulai tanggal 16 September 2020  setelah kedua belah pihak menandatangai kesepakatan tersebut .

“Yang saya tangkap menjadi bahan kesepakatan kita ada 4 (empat) hal yang perlu menjadi kesepakatan ke depan Pertama, kita tidak lagi melihat ke belakang kita melihat ke depan supaya ke depan lebih baik, Kedua bahwa prosedur keberangakat sudah jelas harus memenuhi syarat surat keterangan rapid atau PCR, dan harus diverifikasi tidak hanya diperiksa dan ada cap validasi bahwa surat itu sudah di cek dan surat itu non reaktif,  Ketiga apabila surat keterangan itu menyatakan reaktif penumpang tidak dapat diberangkatkan apapun alasannya dan dikarantina di tempat asalnya atau ditempat diberangkatkan,   Keempat harus ada surat rapid dan PCR yang menyatakan non reaktif, kalau tidak memiliki itu tidak dapat diberangkatkan penumpangnya,” jelas Tajuddin.

Tajuddin juga meminta kepada kedua belah pihak dalam pelaksanan ke depan agar masing masing pihak menempatkan petugasnya dilapangan bukan hanya GTPP Covid-19 saja namun ditugaskan pula TNI dan Polri yang ada dalam membantu pelaksanaan.

Selain itu ungkap Tajuddin terkait jadwal kapal akan dibatasi sampai beroperasi sore hari mengingat tim desk verifikasi pelabuhan penyeberangan yang terbatas personilnya apabila selama ini mereka bertugas sampai tengah malam, dimana apabila ada extra angkutan kapal ferri tambahan dapat disesuaikan jadwalnya dan jangan sampai malam hari

Akhirnya Tajuddin mengharapkan dengan adanya pertemuan yang dilakukan tersebut ke depan  kesepakatan yang akan di setujui tersebut dapat ditandatangai masing pihak dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Sementara itu Bupati Bangka Barat, Markus meminta kepada seluruh pihak agar tetap menjaga kewaspadaan dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19 di Bangka Barat khususnya Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Kalian, Muntok ."Kita sama-sama tahu, sekarang ini kondisi Covid-19 ini sedang meningkat, maka perlu kewaspadaan. Kami sebagai salah satu pintu gerbang masuk ke Pulau Bangka bersama tim bekerja keras mencegah dan mengawasi supaya Bumi Sejiran Setason ini tetap zona hijau," kata Markus.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Perhubungan Pemprov Sumatera Selatan menyatakan akan mendukung adanya kesepakatan bersama antara Bangka Barat dengan Sumatera Selatan serta akan dilaksanakan dilapangan dengan sebaik baiknya dalam pengendalian dan Pencegahan Covid-19

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Bupati Bangka, PJ Sekda Bangka Barat, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan Pemerintah Provinsi  Sumatera Selatan, dan pihak terkait lainnya.