Pangkalpinang-Dalam mengantisipasi dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman merevisi Surat Edaran (SE) Nomor :0550/0732/DISHUB tanggal 19 Oktober 2021 tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi SE Nomor: 550//DISHUB tentang Revisi Surat Edaran Nomor : 550/0732/DISHUB tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (22/10/2021)
Dalam SE Nomor: 550/0774/DISHUB tanggal 22 Oktober 2021 tersebut terdapat 9 poin yang harus dilakukan oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu: Pertama, Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan; Kedua, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara diatur sebagai berikut : Untuk penerbangan dari Bandar Udara Depati Amir (PGK) ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2); Untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) ke Bandar Udara Depati Amir (PGK) wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2);
Untuk penerbangan dari Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin (TJQ) ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2); Untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) ke Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin (TJQ) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2); Untuk penerbangan dari Bandar Udara Depati Amir (PGK) ke Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2) atau surat keterangan hasil negatif RDT- Antigen (H-1);
Kemudian untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM) ke Bandar Udara Depati Amir (PGK) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2) atau surat keterangan hasil negatif RDT-Antigen (H-1); Untuk penerbangan dari Bandar Udara Depati Amir (PGK) ke Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin (TJQ) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif RDT-Antigen (H-1) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2); Untuk penerbangan dari Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin (TJQ) ke Bandar Udara Depati Amir (PGK) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif RDT-Antigen (H-1) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2);
Selanjutnya ketentuan menunjukkan bukti vaksin dikecualikan bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun dan harus didampingi orang tua/keIuarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan sebagai berikut : Anak di bawah usia 5 tahun menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan; Anak usia 5-12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 sesuai dengan tujuan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h.
Ketentuan menunjukkan bukti vaksin dikecualikan bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, Pelaku perjalanan dengan keadaan darurat hanya menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen (H-1) dan vaksinasi dosis kedua; Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada hurufj adalah sebagai berikut : Kedukaan/meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian; Sakit/berobat dibuktikan dengan surat keterangan rujukan/surat keterangan dirawat (untuk pendamping harus dalam 1 kode booking).
Kemudian Ketiga, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi laut dan penyeberangan wajib menunjukkan bukti telah di vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif Antigen (H-1); Kempat, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam wilayah Bangka dan Belitung dengan moda transportasi darat tidak diberlakukan penyekatan; Kelima, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data sesuai dengan permintaan dalam aplikasi;
Selanjutnya Keenam , Semua fasilitas layanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melayani pemeriksaan RDT-Ag dan atau RT-PCR wajib teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam aplikasi New All Record (NAR); Ketujuh, Petugas verifikasi di bandara atau pelabuhan wajib melakukan verifikasi melalui aplikasi PeduliLindungi terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN); Kedelapan, Satgas akan melakukan verifikasi secara manual apabila terjadi kendala pada aplikasi PeduliLindungi; Kesembilan, Pemalsuan dokumen hasil RT-PCR atau rapid test antigen, sertifikat vaksin, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian/Lembaga.