Yuk Bujang Miak Mengenal Transportasi Umum Kite (Trayek AKDP Pangkalpinang – Toboali)

Transporters tau gak sih apa itu AKDP?. Kayaknya pada penasaran ya!.   Nyok kita simak Seperadik !!! Untuk lebih jelas mari kita pelajari dan rujuk dari sumbernya biar gak salah, malu kan kalau ASBUN (Asal Bunyi). Dalam dunia angkutan jalan pasti gak asing lagi dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, dan PM Perhubungan Nomor  29 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Kewajiban pemerintah menyediakan angkutan umum khususnya AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) pada pasal 139 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 ; Pemerintah Daerah Provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi sedangkan didalam PP No. 74 Tahun 2014 pada pasal 17 kewajiban pemerintah daerah provinsi menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang antarkota dalam provinsi meliputi penetapan rencana umum jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek, penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan angkutan umum, penyediaan kendaraan bermotor umum, pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan orang yang telah ditetapkan, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum, pengembangan sumber daya manusia di bidang angkutan umum. Dan apa saja yah kriteria pelayanan AKDP?. Jawabannya, yang pertama harus memiliki rute tetap dan teratur, yang kedua terjadwal, berawal, dan berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara (Pasal 143 ayat 1 dan 2). Mungkin itu hanya sekelumit ilmu pengantar untuk lebih jauh kita dapat belajar lagi ya Transporters, dan disini akan kami ajak melihat kondisi nyata biar pada tahu kan, kayak apa perizinan, pelayanan, dan operasinya.

Berdasarkan hasil survei yang kami lakukan pada hari sabtu, 20 oktober 2018 yang mana kami menetapkan tiga lokasi diantaranya Terminal Girimaya, BB Tower, dan Halte RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang sebagai Titik Survei.                                                             

Kondisi Terminal Girimaya Pangkalpinang Pukul 05.00 WIB

Akan tetapi pada pukul 05.30 nihil hasilnya Bus AKDP Trayek Pangkalpinang – Toboali tidak ada yang masuk ke Terminal dan kondisi terminal dalam keadaan senyap dan sepi, Apa ya penyebabnya?. Pasti pada bertanya-tanya kan apa faktor penyebab utama dan pendukungnya?. Transporters jangan khawatir kita akan selidiki lebih jauh agar tidak menjadi bahan pertanyaan dan kebingungan.

Dari hasil survei di lapangan kami berpindah lokasi yakni di halte RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang kami mendapatkan sasaran yakni ada tiga nomor kendaraan yang sudah habis masa perpanjangannya, coba tebak? Pada nakal kali yah si pemilik Bus AKDP tersebut!!! Adapun identitas kendaraan diantaranya nama pemilik Sugiri, Nomor Polisi BN 7091 VU dengan nomor uji kendaraan PGP 7818, daya angkut 25 orang, merek/tahun Mitsubishi/1986, nomor rangka FE 114-018267, nomor mesin 4.D.31C-637587, Trayek Pangkalpinang – Toboali, Jadwal 05.30 – 10.30 WIB, BN 7071 VU dengan nomor uji kendaraan PGP 8380, daya angkut 26 orang, merek/tahun Mitsubishi/1997, nomor rangka FE 111-024604, nomor mesin 4.D.31C-735893, Trayek Pangkalpinang – Toboali, Jadwal 05.45 – 10.45 WIB, dan BN 7092 VU dengan nomor uji kendaraan AZ.011.003981, daya angkut 31 orang, merek/tahun Isuzu/2013, nomor rangka MHCNKR 1.HDJ046539, nomor mesin B046539, Trayek Pangkalpinang – Toboali, Jadwal 06.00 – 11.00 WIB.

 Tepatnya pada pukul 05.35 nomor kendaraan BN 7091 VU milik PT. Gery Gemilang Mandiri berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, dan dua armada yang lainnya disewakan (Charter) ke Lubuk Besar dan Toboali, nah disitulah kita langsung melakukan tugas untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

 

  

    

Kondisi Sarana AKDP Trayek Pangkalpinang – Toboali

Dalam survei tersebut ada beberapa indikator yang kami tanyakan diantaranya pertama kelengkapan administrasi yaitu STNK, Kartu Pengawasan, dan KIR, yang kedua keadaan lapangan yaitu kondisi kendaraan, kapasitas penumpang, dan jumlah penumpang, serta yang ketiga tanggapan dan saran pengemudi sedangkan di BB Tower karena kantong penumpangnya pun sepi juga.

 

        

Surveyor Melakukan Wawancara Kelengkapan Administrasi dan Indikator Lainnya

Hasil dari surveyor melakukan wawancara didapatkan bahwa kelengkapan administrasi berupa STNK ada, Kartu Pengawasan dan KIR sedang proses pengurusan. Adapun kondisi kendaraan kurang layak dimana bisa dilihat untuk kursinya sudah banyak yang robek yang berakibat kurang nyamannya penumpang, kapasitas untuk bus yakni 27 orang dan jumlah  penumpang hanya 1 orang, serta ada banyak tanggapan dan saran dari pemilik untuk perbaikan kedepan bagi operasional AKDP yakni yang menjadi bahan evaluasi untuk kondisi saat ini diantaranya sepinya penumpang,  operasi tetap, biasanya mendekati lebaran ramai penumpang, keuntungan tambahan dari barang titipan orang, efek dari angkutan online sangat berpengaruh pada operasionalnya, untuk terminal Girimaya berdasarkan wawancara penuh armada pada pukul 07.00 WIB (seluruh trayek), pendapatan berkurang untuk bayar gaji pegawai dan biaya operasional bus, untuk BBM yang dihabiskan Pulang pergi sebanyak 60 liter, dan adanya trayek yang nakal beroperasi tanpa izin berupa Elf atau L300, pada saat masuk SPBU untuk bus yang melayani penumpang AKDP tidak diprioritaskan terjadinya pembiaran atau acuh tak acuh, peran ORGANDA tidak berfungsi dan tidak berjalan, beroperasi sudah hampir 25 tahun, pengemudi mengatakan akan memperbaiki fasilitas armada jika kantong penumpang tinggi. Jadi perlunya dukungan seluruh pihak baik secara aturan dan operasional agar masyarakat semakin cinta untuk menggunakan angkutan umum khususnya AKDP Trayek Pangkalpinang – Toboali.

Penulis: 
NOPRIYANTO, S.SiT
Sumber: 
Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung