Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pasal 170, yaitu :
Tugas
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
Fungsi
Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas Perhubungan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Perhubungan; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan