Permohonan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PPID Utama

  1. Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi.
  2. Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugan dengan melamprkan foto copy KTP.
  3. Petugas pelayana informasi menyerahkan tanda bukti permintaan informasi kepada pemohon informasi.
  4. Petugas pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi Permohonan Informasi tersebut, dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
  5. Informasi yang dimohon apabila tersedia dipusat layanan akan diverifikasi oleh petugas selanjutnya diserahkan kepada pemohon informasi dengan menyerahkan tanda bukti penerimaaan informasi
  6. Jika informasi tidak tersedia di pusat layanan, maka akan dirujuk ke dinas teknis terkait atau PPID pembantu di SKPA.
  7. PPID pembantu dapat menjawab secara langsung kepada pemohon informasiatau/ dan kooordinasi dengan PPID utama.
  8. Selanjutnya informasi yang dikirim dari PPID pembantu, diserahkan kepada pemohon informasi dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi.