Menekan Angka Kecelakaan Melalui Sosialisasi Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu lintas

Transportasi merupakan pergerakan manusia atau barang menggunakan bermacam tipe kendaraan yang beragam serta didukung dengan kemajuan teknologi. Penggunaan alat transportasi bertujuan mempermudah manusia dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Para ahli berpendapat bahwa transportasi merupakan memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain. Bila kita tilik kembali kata transportasi berasal dari Bahasa Latin yaitu transportase, dimana trans memiliki arti seberang atau sebelah dan portase memiliki arti mengangkut atau membawa. 

Menurut Morlok (1978), transportasi berarti sebuah usaha memindahkan atau mengangkut sesuatu dari suatu tempat ketempat lain. Selanjutnya Steenbrink (1974) mengatakan, transportasi adalah perpindahan orang atau barang dengan menggunakan alat atau kendaraan dari dan ke tempat-tempat yang terpisah secara geografis. Kemudian Kamaludin (2003) menyebutkan transportasi merupakan usaha dan kegiatan yang dilakukan dalam mengangkut atau membawa barang dari/atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa transportasi merupakan pergerakan manusia atau benda dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan alat atau mesin dengan tujuan tertentu. 

Permasalahan transportasi merupakan permasalahan yang senantiasa dialami oleh negara- negara yang sudah maju serta pula oleh negara- negara sedang berkembang seperti Indonesia, baik di bidang transportasi perkotaan ataupun transportasi regional antar kota. Maka lalu lintas serta angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional wajib dikembangkan sarana dan prasarana pendukungnya demi mewujudkan keamanan, keselamatan, kedisiplinan, serta kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan. 

Demikian juga dengan masalah lalu lintas di jalan raya yang sangat kompleks karena dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain faktor kendaraan, faktor alam/lingkungan, faktor manusia (displin pengemudi), faktor sarana dan prasana jalan yang akan menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas.  Dalam mengemudi kendaraan bermotor pengemudi wajib memiliki kemampuan dalam mengemudikan kendaraan dengan wajar, mengutamakan keselamatan pejalan kaki, menunjukan STNK, SIM, STUK, serta mematuhi ketentuan berupa kelas jalan, rambu–rambu/marka, alat pemberi isyarat lalin, waktu kerja dan istirahat, gerakan lalu lintas, parkir, syarat tehnik dan laik jalan, penggunaan kendaraan, larangan bunyi/sinar, kecepatan maksimal/minimal, tata cara angkutan orang/barang, tata cara gandengan dan sabuk pengaman. 

Dalam Undang- Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan disebutkan kalau pengelola lalu lintas serta angkutan jalan bertanggung jawab dalam  membangun serta mewujudkan budaya keamanan serta keselamatan lalu lintas serta angkutan jalan. Salah satu upaya membangun serta mewujudkan budaya menjamin keselamatan berlalu lintas serta angkutan jalan dimulai dari diri kita agar memahami dan melaksanakan peraturan lalu lintas yang ada. Begitu juga dengan generasi penerus kita, terutama pelajar yang telah mengendarai kendaraan bermotor, perlu diberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas serta angkutan jalan. Agar mereka memahami peraturan yang berlaku, bila mereka memasuki usia 17 tahun, mereka mampu untuk mengendarai kendaraan dengan baik dan benar serta berhak untuk mengurus dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian. 

Agar pelajar memahami pengetahuan lebih mendalam, diperlukan sosialisasi yang lebih awal sehingga pelajar yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan terkait dengan keselamatan berlalu lintas mampu melaksanakan peraturan yang berlaku dan mengedukasi teman sebayanya. Dengan adanya pelajar pelopor keselamatan lalu lintas akan mendorong pelajar memiliki kepedulian tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya, serta menumbuhkan etika yang baik dalam berkendaraan. 

Apa sih pelopor tersebut? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pelopor adalah: 1) yang berjalan terdahulu; yang berjalan di depan tentang perarakan dan sebagainya; 2) perintis jalan; pembuka jalan; pionir; 3) pasukan perintis (yang terdepan) gerak pembaharuan (tanpa memperhitungkan risiko yang mungkin dialami). 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pedoman Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan disebutkan kalau pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas serta angkutan jalan ialah proses evaluasi ataupun pemilihan para pelajar di tingkatan nasional, provinsi, serta kabupaten/kota buat dijadikan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas serta angkutan jalan. 

Kasus transportasi tidak cuma persoalan kemacetan saja, namun pula dapat diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas. Hal ini terjadi akibat tingginya pertumbuhan kendaraan yang tidak diimbangi dengan prasarana jalan serta pemahaman pengguna jalan dalam lalu lintas bisa jadi salah satu aspek pemicu tingginya angka kecelakan lalu lintas. Terdapat sebagian faktor- faktor yang pengaruhi terbentuknya kenaikan jumlah musibah masing- masing tahunnya. Aspek tersebut antara lain ialah manusia, kendaraan, serta area. Di antara ketiga aspek tersebut, aspek kesalahan manusia (human error) ialah pemicu musibah yang paling tinggi. 

Dikutip dari data Korlantas Polri, usia korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas tertinggi pada rentang tahun 2016 hingga 2020 adalah usia 15 hingga 24 tahun atau usia produktif yakni kisaran 18 persen hingga 26 persen. Pada 2016 ada 49.084 korban (18,97 persen), tahun 2017 ada 36.104 korban (21,64 persen), tahun 2018 ada 41.928 korban (24,19 persen), tahun 2019 ada 54.809 korban (22,41 persen dan tahun 2020 ada 38.124 korban (35,79 persen). Jenis kendaraan yang sering terlibat kecelakaan lalu lintas selama tahun 2016 hingga 2020 adalah sepeda motor (74,54 persen) 

Sementara itu berdasarkan data yang dikutip dari paparan Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung pada triwulan I Tahun 2021, pelajar merupakan pelaku pelanggaran lalu lintas kedua setelah buruh, dan posisi ketiga adalah karyawan.  Dimana pelajar pada semester I tahun 2021 yang sebanyak 13 orang dibandingkan dengan semester II tahun 2020 sebanyak 15 orang. Kemudian untuk buruh sebanyak 33 orang dibandingkan dengan semester II tahun 2020 sebanyak 23 orang, dilanjutkan dengan karyawan pada semester I tahun 2021 sebanyak 7 orang dibandingkan dengan semester II tahun 2020 sebanyak 9 orang. 

Dalam rangka menekan angka kecelakaan berlalu lintas di jalan raya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng pelajar di Babel untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi Keselamatan berlalu lintas yang menggandeng pelajar SMA/SMK yang ada di Pangkalpinang dan Bangka Tengah tersebut dilaksanakan di Hotel Aksi 2 Pangkalpinang, 15 pelajar mengikuti sosialisasi selama tiga hari terhitung tanggal 13 hingga 15 Desember 2021 lalu. 

Selain itu, dengan adanya sosialisasi diharapkan para pelajar memahami rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas, peserta dapat menjaga diri sendiri maupun orang lain dalam berkendaraan di jalan raya, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan atau diminimalisir.(***).

Telah terbit di media cetak lokal Koran Rakyat Pos Rabu, 22 Desember 2021

Penulis: 
Sentosa
Sumber: 
Dinas Perhubungan Babel