Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pimpinan

Nama Pimpinan
Drs. ASBAN ARIS, MH
NIP
19660224 199412 1 003
Pangkat / Golongan
IV/d, Pembina Utama Madya
Pendidikan Terakhir
S-2 Ilmu Hukum
Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya. Kepala Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan; b. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan; c. penyelenggaraan administrasi Dinas Perhubungan; d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan; e. penyelenggaraan dan pengoordinasian UPTD; f. penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional; g. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; h. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; i. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. Uraian tugas Kepala Dinas Perhubungan meliputi: a. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Dinas Perhubungan; b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan; c. menyelenggarakan urusan pemerintahan provinsi di bidangperhubungan meliputi bidang Lalu Lintas Jalan, bidang Angkutan, bidang Pelayaran dan kesekretariatan, serta koordinasi dan pembinaan terhadap UPTD; d. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang perhubungan; e. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis serta pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang perhubungan; f. menyelenggarakan bidang Lalu Lintas Jalan, bidang Angkutan, bidang Pelayaran, serta UPTD; g. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang perhubungan; h. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang perhubungan; i. menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Dinas Perhubungan; j. menyelenggarakan perumusan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup Dinas Perhubungan; k. menyelenggarakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas Perhubungan; l. menyelenggarakan penyampaian saran dan pertimbangan di bidang perhubungan; m. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Perhubungan; n. menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan UPTD; o. menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan p. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Dikutip dari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2020