Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Harus Dimulai Sejak Dini Untuk Masa Depan

Mungkin kita pernah mendengar sebuah peribahasa yang menyatakan : “Belajar di waktu kecil seperti melukis di atas batu, sedangkan belajar di waktu besar bagaikan melukis di atas air”. Dari peribahasa itu terkandung arti bahwa pendidikan yang dilakukan sejak dini akan selalu membekas dalam ingatan seseorang, namun belajar di waktu dewasa akan lebih cepat lupa.

Pendidikan atau yang dikenal dengan nama edukasi merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang yang dapat diaktualisasi dalam pola perilaku/sikap atau tindakan seseorang dalam lingkungan sekitar. Begitu juga dengan pendidikan yang diterima oleh seseorang sebaiknya dilakukan sedini mungkin untuk menambah wawasan yang ada dalam diri orang tersebut melalui pembelajaran secara formal maupun informal.

Berbicara tentang edukasi, menurut Aritoteles, edukasi adalah tindakan yang diberikan dalam mengajar seseorang untuk mencapai tujuan dengan memanfaatkan kemampuannya sebagai bagian dari masyarakat. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, kata edukasi adalah pendidikan, dimana pendidikan tersebut merupakan sebuah proses yang dilakukan bagi seseorang untuk mengetahui banyak hal yang diterima secara formal maupun informal, sehingga terwujudnya pengetahuan yang dapat diimplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis dalam hal ini membahas terkait dengan edukasi keselamatan berlalu lintas. Kata keselamatan berasal dari kata selamat yang berarti terbebas dari bahaya, malapetaka, bencana, terhindar dari bahaya, tidak kurang suatu apa, tidak mendapat gangguan dan sebagainya atau sehat, tercapai maksud, tidak gagal. Sementara keselamatan artinya perihal (keadaan dan sebagainya) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya.

Kata berlalu lintas berasal dari kata dasar lalu lintas yang berarti bolak-balik atau hilir mudik, maka berlalu lintas artinya ada lalu lintasnya, berkenaan dengan lalu lintas atau melakukan tindak lalu lintas (dengan kendaraan).

Sehingga dengan adanya edukasi tentang keselamatan berlalu lintas sejak dini menjadi hal yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya terutama bagi anak-anak sedini mungkin agar membangun manusia taat aturan berlalu lintas. Dengan taat lalu lintas akan menghindarkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam Pasal 1 No. 24 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Dikutip dari laman Korlantas Polri berdasarkan data kecelakaan lalu lintas dalam lima tahun terakhir paling rendah pada 2020, yakni 100.028 kejadian. Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 yang menghambat mobilitas masyarakat, sementara dari untuk periode 2016-2020, angka tertinggi pada 2019, yakni 116.411 kejadian.

Menurut Djoko Setijowarno selaku Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat mengatakan korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas tertinggi pada periode 2016-2020 adalah usia 15-24 tahun, yakni berkisar 18–26 persen, dimana tahun 2016 terdapat 49.084 korban (18,97 persen), tahun 2017 terdapat 36.104 korban (21,64 persen), tahun 2018 terdapat 41.928 korban (24,19 persen), tahun 2019 terdapat 54.809 korban (22,41 persen), dan tahun 2020 terdapat 38.124 korban (35,79 persen).

Kemudian berdasarakan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang didapat dari Korlantas Polri, pelajar jadi korban kecelakaan lalu lintas paling banyak di Indonesia. Sedangkan jenis kendaraan yang sering terlibat dalam periode 2016-2020 adalah sepeda motor, yakni 74,54 persen.

Pada 2020 atau saat Covid-19 melanda, kolompok pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda masih mendominasi jadi korban kecelakaan. Jumlahnya mencapai 56.187 jiwa dengan rentang usia 10-19 tahun sebesar 26.906 jiwa atau 20,62 persen, dan usia 20-29 tahun sebesar 29.281 jiwa atau 22,44 persen.

Bila merujuk kepada data yang disebutkan di atas tingkat kecelakaan yang terjadi di Indonesia dapat ditekan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya aturan lalu lintas yang ada, sehingga tingkat kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin. Banyak kecelakaan yang terjadi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca, namun kecelakan yang terjadi saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh faktor pengemudi di jalan raya dibandingkan faktor lainnya.

Dengan angka kecelakaan lalu lintas pada anak di Indonesia yang cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang sering terjadi yakni kita sering menyaksikan banyak pengendara motor yang memboncengkan anaknya dengan tidak menggunakan helm, sementara orang tuanya menggunakan helm standar. Padahal bila terjadi kecelakan anak yang lebih rentang mengalami luka benturan ataupun bentuk kecelakaan yang terjadi akan mengakibatkan anak yang dibonceng mengalami hal yang tidak diinginkan termasuk di dalamnya kematian.

Maka diperlukan kesadaran diri sendiri dalam menaati aturan lalu lintas , terutama menggunakan helm yang sudah ditetapkan pemerintah dengan standar SNI pada saat keluar dari rumah untuk bekerja, belanja, dan mengantar anak ke sekolah, dan banyak aktifitas lainnya menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor).

Ditambah lagi belum tertibnya aturan berkendara di jalan raya, dan masih banyak pengendara belum menghargai para penyeberang jalan, ditambah lagi banyaknya trotoar jalan yang digunakan pedagang sehingga para pejalan kaki mau tidak mau harus berjalan di bahu jalan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Oleh karena itu, sudah selayaknya semua pihak menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan keselamatan lalu lintas pada anak. Berhasil dan tidaknya menurunkan angka kecelakaan dapat dilakukan dengan membudayakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bagi pengendara.

Hal inilah yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Babel dalam memberikan pemahaman kepada anak sekolah yang berada di Sekolah Dasar Negeri 15 Pangkalpinang yang terletak di Jalan Usman Ambon Kelurahan Kacang Pedang Pangkalpinang, tepatnya tanggal 8 Agustus 2022, dalam kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dengan menghadirkan staf ASN Dinas Perhubungan Babel dalam memberikan materi pembelajaran kepada para siswa di Sekolah Dasar tersebut.

Sosialisasi ini bertema Pelajar Sadar Berkeselamatan Lalu Lintas (PARADE LALU LINTAS) untuk memberikan pemahaman kepada anak didik agar dapat mengetahui dan memahami aturan lalu lintas. Dengan sosialisasi ini diharapkan anak-anak dapat mengaktualisasikan aturan berlalu lintas dalam rangka edukasi keselamatan berlalu lintas sejak dini untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya sadar berkeselamatan lalu lintas bagi anak-anak.

Telah terbit di media online : suarapemerintah.id pada tanggal 31 Agustus 2022

https://suarapemerintah.id/2022/08/edukasi-kesadaran-dan-keselamatan-ber...

Penulis: 
Sentosa Lumban Toruan
Sumber: 
Dinas Perhubungan Babel