Kebijakan bebas ODOL (zero ODOL) sudah diluncurkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai tahun 2017 dan hingga saat ini. Pemerintah terus melakukan upaya penguatan regulasi melalui revitalisasi UPPKB, sosialisasi, koordinasi, serta pembinaan dan penegakan hukum. Kementerian Perhubungan menegaskan pada 1 Januari 2023 akan memberlakukan zero ODOL di Indonesia.
Sebenarnya apa sih ODOL itu? Mungkin sebagian orang menyangka ODOL dalam tulisan ini berupa pasta gigi yang dibubuhkan pada sikat gigi untuk menyikat gigi. Namun kali ini penulis ingin menjelaskan kata ODOL dalam Bahasa Inggris adalah Over Dimension Over Load.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyatakan Over Dimension merupakan adanya ketidaksesuaian antara kendaraan yang digunakan dengan standar produksi dan ketentuan peraturan yang ada, sedangkan Over Load adalah kondisi kendaraan mengangkut barang/muatan melebihi batas beban yang telah ditetapkan.
Mengapa hal ini terjadi? Hal ini terjadi disebabkan pemilik kendaraan, pengusaha yang menginginkan sebuah kendaraan yang mampu mengangkut barang muatan dengan kapasitas maksimal, sehingga akan memberikan dampak keuntungan yang besar bagi pemilik kendaraan, pengusaha atau pengguna (sopir) dengan muatan dan biaya operasional yang digunakan, dibandingkan dengan dengan menambah armada baru.
Dalam hal ini prinsip ekonomi tetap berjalan yakni “modal sekecil-kecilnya, keuntungan sebesar-besarnya”, dengan permintaan kebutuhan bak truk (karoseri bak truk) untuk merancang bak muatan yang mampu menampung bahan bahan yang akan dimuat di truk tersebut semaksimal mungkin.
Peran perusahaan karoseri khususnya perusahaan pembuatan bak truk yang ada wajib melaksanakan regulasi yang ada sesuai dengan standar produksi kendaraan yang telah ditentukan serta mengacu kepada Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada pasal 277, sehingga kendaraan truk yang telah memiliki dimensi normal untuk tidak diubah/dimodifiksi melampaui standar yang sudah ditentukan.
Selain regulasi diatas terdapat pula Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan yang harus dipatuhi, serta dilengkapi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan terkait dengan manajemen.
Namun banyak perusahaan karoseri truk muatan yang ilegal atau bengkel perorangan yang “nakal” yang tidak melaksanakan regulasi yang ada, mereka memproduksi bak truk muatan sesuai permintaan pemilik kendaraan ataupun pengusaha logistik/barang muatan. Praktik modifikasi kendaraan muatan berlebih banyak dilakukan dan sudah menjadi sorotan, dimana dampak akibat muatan yang berlebih akan memicu kecelakaan lalu lintas yang telah memakan korban jiwa maupun materiil.
Bila peran ini tidak diindahkan akan memberikan dampak negatif terhadap keselamatan dan keamanan transportasi di jalan raya juga lingkungan disekitarnya, selain akan mempercepat kerusakan jalan raya, juga mempercepat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, begitu pula di bidang penyeberangan akan menimbulkan kerusakan pelabuhan dan kapal penyeberangan atas muatan kapal yang berlebih, hal ini dapat memicu tenggelamnya kapal akibat kelebihan kapasitas.
Berdasarkan data Kementerian PUPR penyebab utama kerusakan jalan yang ada akibat adanya truk muatan berlebih atau ODOL yang melintas di jalan raya dan diperkirakan menelan biaya sebesar 43,45 triliun rupiah setiap tahun yang dikeluarkan dalam perbaikan jalan raya.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan sebuah roadmap untuk mewujudkan zero ODOL bersama pemangku kepentingan dengan menggandeng Kementerian/Lembaga, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Organisasi angkutan darat (Organda), dan Pemda maupun instansi terkait lainnya untuk berkolaborasi untuk mensukseskan program zero ODOL.
Selain itu Kementerian Perhubungan harus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pengawasan kebijakan bebas ODOL (zero ODOL) termasuk didalamnya Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, serta penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Bila dalam pengawasan dan penertiban hanya dilakukan oleh pihak Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan yang ada di daerah serta Kepolisian Republik Indonesia saja hal ini belum bisa menghasilkan dampak yang signifikan dalam mewujudkan zero ODOL 2023. Karena dengan pemberlakuan zero ODOL akan memberikan “efek domino” bagi seluruh stakeholder, bukan hanya pemilik kendaraan dalam pengiriman barang, juga pemilik barang (supplier), distributor, hingga konsumen akhir karena akan menyebabkan semakin berkurangnya muatan barang/logistik yang dibawa akan berpengaruh pada naiknya biaya operasional dalam distribusi. Secara langsung akan berpengaruh terhadap harga barang dimana biaya operasional meningkat akan berdampak kepada harga satuan barang kebutuhan masyarakat ditingkat konsumen akhir.
Dikutip dari laman Korlantas penindakan kepada truk over dimensi dan over load (ODOL) mulai gencar dilakukan pada 2022. Awal tahun ini saja, Korlantas Polri mencatat telah menindak secara hukum sebanyak 29.859 kasus pelanggaran.Tercatat, Korlantas telah melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran over load atau kelebihan muatan sebanyak 29.838 kasus. Sementara, 21 kasus yang ditindak lainnya merupakan kasus dimensi berlebih atau over dimensi. Adapun, jumlah kasus yang ditindak tersebut yakni berada pada rentang waktu 25 Januari – 21 Maret 2022.
Korlantas juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas baik di jalan tol maupun nasional yang diakibatkan oleh ODOL merupakan kasus dengan laka massal dan fatal. Kendaraan ODOL menjadi penyebab laka massal dan laka fatal lantaran melibatkan tabrak beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa.
Penegakan hukum yang dilakukan selama ini antara lain adalah menerapkan sistem tilang elektronik, transfer kelebihan muatan, penyidikan pelanggaran pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009 terhadap kendaraan over dimensi serta perusahaan karoseri diminta patuhi regulasi rancang bangun kendaraan bermotor.
Namun setelah dievaluasi, masih ada beberapa permasalahan pelaksanaan kebijakan zero odol, seperti masih banyaknya praktek ODOL di jalan raya, masih banyak dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, UPPKB yang belum menerapkan BLU-e, dan unit jembatan timbang yang belum menerapkan JTO (jembatan timbang online).
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melalui Pusat Penelitian Jalan dan Perkeretaapian memberikan beberapa rekomendasi terkait upaya pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan Indonesia zero ODOL, yaitu pertama pembangunan UPPKB secara serentak dibeberapa lokasi yang tertuang pada rencana induk jembatan timbang agar segera direalisasikan, seperti di jalan tol, Pelabuhan, Kawasan industri, Kawasan pergudangan dan jalan-jalan strategis, mengingat saat ini baru beberapa daerah yang menggunakan jembatan timbang online.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun kiranya perlu meningkatkan sarana dan perangkat IT yang ditempatkan pada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor yang terkoneksi dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Dengan adanya pengawasan dan evaluasi serta sosialisasi tentang pedoman pelaksanaan normalisasi, hal ini dapat dilakukan dengan koordinasi pada sektor Industri dan perusahaan karoseri sesuai dengan Pedoman Normalisasi yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 4294/AJ.510/ DJRD/2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub dan Kemenperin sepakat dan setuju akan memberlakukan pengecualian untuk truk ODOL yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas. Kelima komoditas itu meliputi air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan dan berlaku hingga akhir tahun 2022.
Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.
Secara teknis, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL diantara dengan optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, dan lain-lain untuk penegakan hukum, serta implementasi teknologi Weight In Motion (WIM).
Secara teknis, WIM yang merupakan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis (WIM) dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang. Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkutan barang dilaksanakan polisi lalu lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL diatur sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan.
Sementara itu pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggar ODOL tidak boleh setengah hati, jangan sampai kebijakan zero ODOL hanya menjadi pos baru praktik pungli.
Bagi pemilik kendaraan dalam melaksanakan aktivitas transportasi yang ada untuk melakukan Pertama ukurlah kendaraan untuk pengangkutan barang Anda. Hitung jumlah berat, beban kendaraan pengangkut barang dan luas box pengangkut barang, hal ini dilakukan agar tidak terjadi Over Dimension Over Load, Kedua Mengatur barang saat pemuatan barang ke dalam kendaraan pengangkut barang dilakukan agar tidak Over Dimension Over Load Ketiga, Untuk mengurangi beban berat maupun over load di dalam proses pengiriman barang itu sendiri, ada baiknya Anda mengelola dan memberdayakan armada truk lainnya agar merata dan bisa mengurangi angkutan beban dalam pengirimannya kendaraan tersebut, dan keempat pemanfaatan teknologi transportasi untuk mempermudah proses bisnisnya. Mulai dari teknologi yang digunakan oleh direksi persahaan hingga teknologi yang diperuntukan bagi pelanggan, bahkan sopir.
Kemudian menurut Kementerian Perhubungan maksud dan tujuan zero ODOL yakni empat hal yaitu Pertama, mendorong penggunaan teknologi otomotif yang maju dan sesuai aturan Jumlah Berat di Izinkan (JBI) untuk mengatasi overload seperti penggunaan multiple axle, air bag suspension;Kedua, mendorong pemilik angkutan yang harus tunduk pada regulasi yang mengatur tata cara muat dan kendaraan yang sesuai; Ketiga, mengoptimalkan upaya pengawasan dan penindakan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor; Keempat, mewujudkan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang baik.
Untuk mendukung hal tersebut diharapkan perusahaan karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan perusahaan. Kemudian untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang untuk menghentikan pengoperasian truk ODOL.