Babel Perpanjang Pemberlakuan Rapid Test Antigen /PCR Bagi Penumpang Mulai 9-15 Januari 2021

Pangkalpinang- Dengan meningkatnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bangka Belitung (Babel), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memperpanjang masa pemberlakuan rapid test Antigen atau swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) keluar dan masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Surat Edaran Gubernur Babel dengan Nomor :553/0009/DISHUB perihal Perpanjangan Pemberlakukan Rapid Test Antigen/Swab Test PCR keluar masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2021 lalu.

Dalam Surat Edaran Gubernur Babel  tersebut pemberlakuan kewajiban rapid tes antigen atau tes PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan ke luar dan masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlaku untuk angkutan udara,  angkutan laut dan angkutan penyeberangan yang sebelumnya telah diberlakukan pada tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, maka diperpanjang mulai tanggal 9 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.

Upaya ini dilakukan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka wajib setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar dan masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan rapid test Antigen atau swab test PCR dengan melampirkan surat keterangan hasil rapid test Antigen atau hasil swab test PCR dengan status keterangan non reaktif atau negatif berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkan oleh lembaga pelayanan kesehatan yang sah milik pemerintah, BUMN maupun swasta.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Babel, K A Tajuddin mengatakan Surat Edaran Gubernur Babel tersebut perihal perpanjangan pemberlakuan rapid test Antigen atau swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) keluar dan masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  dalam rangka upaya meminimalisir penyebaran  Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang belum melandai.

“Dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bangka Belitung terutama setelah libur Tahun Baru, Pemerintah Babel telah mengeluarkan surat edaran  perpanjangan masa pemberlakukan rapid test Antigen/swab test PCR keluar/ masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bagi setiap penumpang yang menggunakan angkutan udara,  angkutan laut dan angkutan penyeberangan, wajib melampirkan hasil rapid test antigen atau pun PCR”, ungkap Tajuddin .

Kemudian ia mengatakan khusus untuk anak anak berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk membawa surat keteranggan hasil rapid test antigen non reaktif, namun diperbolehkan menggunakan rapid test antibodi non reaktif.

"Selanjutnya mulai tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021, masa berlaku surat  keterangan rapid test antigen non reaktif atau negatif dari dan ke Bangka Belitung akan mengikuti Surat Edaran Satgas Pusat yakni maksimal 2 x 24 jam," jelas Tajuddin.

Akhirnya Tajuddin menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa angkutan udara, angkutan laut maupun angkutan penyeberangan yang masuk/keluar Babel untuk mematuhi peraturan tersebut diatas juga selalu menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak.

Sumber: 
Dinas Perhubungan Babel
Penulis: 
Sentosa
Fotografer: 
Sentosa