PANGKALPINANG - Pada bulan April 2017 Dinas Perhubungan telah melaksanakan Kegiatan Pengendalian Disiplin Angkutan Umum Penumpang dan Barang pada tanggal 25 April 2017 berlokasi di Jalan Raya Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, dan pada tanggal 26 April 2017 di Jalan Raya Desa Pal 4 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan Pengendalian Disiplin Angkutan Umum di Ruas Jalan Provinsi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap tahunnya. Kegiatan ini juga merupakan salah satu media untuk melaksanakan Sosialisasi dan Ketertiban berlalu lintas bagi pengguna jalan raya. pada tahap ini memang baru dapat dilaksanakan pada 2 (dua) ruas jalan provinsi yaitu ruas jalan Pangkalpinang - Muntok yang berlokasi di Jalan Raya Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat dan ruas jalan Pangkalpinang - Koba berlokasi Jalan Raya Desa Pal 4 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaksanakan kegiatan ini juga melibatkan instansi terkait, yaitu Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditlantas Polda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP). Dalam arahan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan bangka Belitung Ir. Sarjulianto, Dipl.SE dalam pelaskanaan tugas dilapangan diharapkan dapat bersinergi dengan instansi lain, mempedomani SOP tata cara pelaksanaan pemeriksaaan surat-surat kendaraan, serta mendhindari tindakan-tindakan arogansi, karena dalam pelaksanaan tugas ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga cara-cara kasar hendaknya di hindari.
Selama pelaksanakaan Kegiatan Pengendalian Disiplin Angkutan Umum Penumpang dan Barang yang dilaksanakan pada tanggal 25-26 April ini diperiksa sebanyak 124 Kendaraan dan Tilang sebanyak 24 Tilang, dengan jenis pelanggaran di dominasi oleh Pelanggaran Buku uji habis masa berlaku, dan kelebihan muatan.