Pangkalpinang– Kembali Kepala Dinas Perhubungan Babel K. A Tajuddin menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bangka Selatan beserta rombongan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Babel. Kamis (11/02/2021).
Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Selatan Muzani Abdullah, dalam rangka silaturahmi sekaligus studi banding mengenai penyelenggaraaan pengujian kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Babel K A Tajuddin mengatakan, pihaknya menyambut baik atas kunjungan kerja ini. “Pada silahturahmi ini kita dapat bertukar pengalaman mengenai penyelenggaraaan pengujian kendaraan bermotor yang akan dibahas dalam rancangan peraturan daerah di Kabupaten Bangka Selatan”.
Ditambahkannya, terkait dengan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor harus memiliki unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor harus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Pasal 36, dimana uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, APM (agen pemegang merk) kendaraan bermotor, serta milik swasta.
“Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor harus memiliki unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor harus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Pasal 36,” jelas Tajuddin.
Lanjut Tajuddin, pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan BLUe yaitu melalui penerapan BLUe (memastikan hasil uji valid dan terpantau melalui database terpusat), kalibrasi (melalui pelaksanaan kalibrasi untuk memastikan keakuratan alat uji, UPUBKB terakreditasi (melalui pelaksanaan akreditasi untuk memastikan Unit pengujian sesuai dengan standar teknis dan administrasi), kompetensi SDM (melalui pelaksanaan uji kompetensi untuk memastikan standar kompetensi SDM penguji).
“Pengujian berkala kendaraan bermotor harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan BLUe, kalibrasi, UPUBKB terakreditasi, dan kompetensi SDM,” ungkap Tajuddin.
Terkait dengan peremajaan angkutan kota dalam provinsi, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan program peremajaan angkutan kota dalam provinsi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Selatan Muzani Abdullah menjelaskan kedatangannya beserta rombongan untuk menyerap informasi terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraaan pengujian kendaraan bermotor yang akan diterapkan di kabupaten Bangka Selatan.
“Kali ini kami melakukan kunjungan dari pansus penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor jadi karena ini menyangkut peraturan daerah yang perlu kita terapkan,” jelas Muzani.
Lanjut Muzani dengan kunker ini peraturan daerah (perda) yang akan diterapkan nanti akan mengacu pada kebijakan kebijakan yang tepat dan efektif , serta bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mau membayar retribusi kendaraan bermotor dan pemerintah daerah bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya kunjungan kerja yang dilakukan ini dapat dibahas dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) dan apa yang menjadi wewenang kabupaten terutama sekali mengenai tarif retribusi, jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, “ tutup Muzani .